ainun najah 'ajib'

ainun najah 'ajib'
my ficture

Minggu, 23 Mei 2010

UU GURU DAN DOSEN

UU GURU DAN DOSEN




UU Guru dan Dosen secara jelas mengatur secara detail aspek-aspek yang selama ini belum diatur secara rinci. Yang perlu digaris bawahi dan mendapat sambutan positif dari masyarakat terhadap UU Guru dan Dosen adalah hal-hal yang menyangkut :

a. Kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi.
b. Hak dan kewajiban.
c. Pembinaan dan pengembangan.
d. Penghargaan,
e. Perlindungan
f. Organisasi profesi dan kode etik.

Ada beberapa hal dalam UU Guru dan Dosen yang sampai saat ini masih hangat dibicarakan, hal-hal tersebut adalah :


a. Standardisasi

- Standardisasi penyelenggaraan pendidikan.
- Standardisasi kompetensi guru.

b. Kesejahteraan atau Tunjangan.

11 item Hak Guru yang tercantum pada pasal 14 UU Guru dan Dosen adalah bentuk penghargaan pemerintah dan masyarakat kepada guru. Untuk indikator penghasilan guru PNS sudah diatur Pasal 15 ayat 1. Guru berhak untuk mendapatkan tunjangan, yaitu :

1. Tunjangan profesi.
2. Tunjangan Fungsional.
3. Tunjangan Khusus.

Disamping tunjangan diatas, guru juga berhak untuk memperoleh ”maslahat tambahan” yang tercantum dalam pasal 19 UU Guru dan Dosen. Maslahat Tambahan tersebut meliputi :

1. Tunjangan pendidikan.
2. Asuransi pendidikan.
3. Beasiswa.
4. Penghargaan bagi guru.
5. Kemudahan bagi putra-putri guru untuk memperoleh pendidikan.
6. Pelayangan kesehatan.
7. Bentuk kesejahteraan lain.
c. Organisasi profesi dan dewan kehormatan.
d. Perlindungan.

Setiap guru berhak mendapatkan perlindungan dalam melaksanakan tugasnya. Perlindungan untuk guru meliputi :
1. Perlindungan hukum.
2. Perlindungan profesi.
3. Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

berikan komentar, kritik, dan sarannya...terima kasih telah bergabung dengan ajib ainun najah>..