ainun najah 'ajib'

ainun najah 'ajib'
my ficture

Minggu, 23 Mei 2010

PARADIGMA BARU MANAJEMEN PENDIDIKAN NASIONAL

PARADIGMA BARU MANAJEMEN PENDIDIKAN NASIONAL


Sistem pendidikan nasional kita mempunyai sejarah yang cukup panjang dan kompleks. Namun dalam perjalanan yang cukup panjang ini, nampaknya pendidikan nasional kita sampai saat ini, belum mampu melahirkan sebuah sistem pendidikaan nasional yang benar-benar mampu mengangkat harkat dan martabat bangsa dalam arti yang seluas-luasnya. Berbagai bentuk kendala masih banyak kita hadapi, mulai masalah anggaran pendidikan yang belum maksimal, kualitas guru yang belum memadai maupun strategi kebijakan yang dirasakan belum sepenuhnya tepat sasaran.
Era globalisasi yang terjadi saat ini, menuntut paradigma baru dalam dunia pendidikan nasional kita, sehingga dapat melahirkan manusia Indonesia seutuhnya yang tidak hanya handal dalam penguasaan ilmu pengetahun maupun teknologi, tetatpi memiliki integritas moral yang baik serta rasa humanisme yang tinggi.
UU Sistem Pendidikan Nasional N0. 20 Tahun 2003 telah mengamanatkan bahwa masalah pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara orang tua, masyarakat dan pemerintah. Ketiga komponen ini, diharapkan dapat bersinergi secara simultan dan positif, sehingga bersifat saling melengkapi dan menutupi kekurangan masing-masing.

• Komponen Orangtua

Pendidikan di lingkungan keluarga dalam masyarakat kita, telah menempatkan factor orangtua sebagai salah satu faktor yang cukup penting dalam proses pendidikan anak dalam pengertian luas. Orangtua, dituntut untuk dapat mengalokasikan waktunya dalam menanamkan nilai-nilai, maupun norma-norma etika dan moral bahkan tidak jarang membantu juga dalam masalah-masalah yang bersifat lebih teknis.

• Komponen Masyarakat
Masyarakat pada hakekatnya adalah miniatur dari kondisi yang di alami oleh sebuah Negara. Di dalamnya mencakup faktor lingkungan sekitar, institusi lokal baik formal maupun informal serta tokoh-tokoh panutan yang sering masih menjadi acuan bagi pola pikir dan perilaku dalam masyarakat yang masih bersifat patrilineal dan transisional.
Dalam sistem pendidikan nasional, masyarakat mempunyai kewajiban untuk mendukung terselenggaranya proses pendidikan yang wajar dan bermutu sekaligus memiliki hak untuk melakukan kontrol sosial terhadap pelaksanaan pendidikan itu sendiri. Pada pasal 8 UU Sisdiknas, ditegaskan bahwa masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi program pendidikan. Pada pasal 9, masyarakat juga dikenakan kewajiban untuk memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan. Kenyataan ini berarti semakin, memperkuat posisi, peran dan fungsi masyarakat sebagai sebuah komponen penting dalam proses pendidikan nasional. Oleh sebab itu, masyarakat di tuntut untuk lebih pro aktif, termasuk dalam upaya mencegah terjadinya berbagai bentuk kekerasan di lingkungan masyarakat, termasuk dalam institusi pendidikan. Kontrol yang kuat serta keinginan bersama untuk menghapuskan segala bentuk kekerasan dalam proses pendidikan, merupakan modal awal bagi terciptanya sebuas sistem pendidikan yang jauh dari segala bentuk kekerasan.
• Komponen Pemerintah (Institusi Pendidikan)

Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, termasuk di dalamnya institusi pendidikan, harus mulai menjauhkan diri dari segala bentuk praktek kekerasan atas dengan dalih apapun juga dengan melihat anak didik tidak semata-mata sebagai obyek namun harus dilihat juga sebagai subyek dari proses pendidikan itu sendiri.
Pendidikan nasional kita seharusnya tidak hanya diarahkan untuk pengusaan iptek saja, tetapi juga mencakup penguasaan terhadap etika dan estetika, sehingga tujuan akhir dari sistem pendidikan nasional kita adalah membentuk manusia Indonesia yang seutuhnya, dimana antara IQ (Intelegensia Quotes), EQ (Emotional Quates) dan SQ (Spriritual Quotes) dapat berkembang secara proporsional. Sistem pendidikan yang cenderung telah meminggirkan kaum miskin untuk mendapatkan akses dan kesempatan yang memadai, juga perlu dikaji ulang agar pemerataan pendidikan sebagaimana yang diamantkan UUD 1945 benar-benar dapat diwujudkan.
Oleh sebab itu, diperlukan perubahan paradigma yang melihat institusi pendidikan sebagai suatu hal yang bersifat komprehensif, dengan menitik beratkan pada perubahan kultur dan politik yang di iringi pembaharuan di bidang hukum Paradigma yang diperlukan adalah paradigma yang bersifat pembebasan dan pemberdayaan yang mengandung semangat demokratisasi, transparan, kredibel dan dapat dipertanggung jawabkan, baik secara empiris, etika ,maupun moral. Perilaku kekerasan di institusi pendidikan dapat di cegah apabila sistem pendidikan kita lebih bersifat terbuka sehingga dapat di kontrol oleh publik.

Paradigma Baru Sitem Pendidikan

Dalam upaya menjawab kebutuhan dan tantangan dunia global saat ini, paling tidak ada dua aspek dalam sistem pendidikan yang dapat kita jadikan bahan kajian dan kita gali untuk dilakukan perubahan menjadi paradigma baru yang berlaku.
Aspek pertama adalah dalam hal metode pembelajaran, sejak dahulu metode pembelajaran kita selalu berorientasi dan bersumber hanya kepada guru dan berlangsung satu arah (one way), kita sepakat bahwa metode ini sudah tidak dapat dipertahankan lagi dengan tanpa mengenyampingkan bahwa GURU itu tetap harus menjadi insan yang patut di Gugu dan di tiRu. Sudah saatnya kini orientasi berubah tidak hanya kepada satu sumber saja (Guru), tetapi harus dilakukan berorientai kepada siswa dan secara multi arah, dengan terjadinya proses interaksi ini diharapkan akan menstimulir para siwa untuk lebih menumbuhkan tingkat kepercayaan dirinya, proaktif, mau saling bertukar informasi, meningkatkan keterampilan berkomunikasi, berfikir kritis, membangun kerja sama, memahami dan menghormati akan adanya perbedaan pendapat dan masih banyak harapan positif lainnya yang lahir dari adanya perubahan tersebut serta pada akhirnya siswa akan dihadapkan pada realitas yang sebenarnya dalam memandang dan memahami konteks dalam kehidupan kesehariannya.

Aspek kedua adalah menyangkut manajemen lembaga pendidikan itu sendiri, seperti kita alami selama ini dimana pada waktu sebelumnya sekolah hanya bergerak dan beroperasi sendiri-sendiri secara mandiri, maka dalam konteks pembelajaran masa kini dan kedepan setiap sekolah harus mempunyai dan membangun networking antar lembaga pendidikan yang dapat saling bertukar informasi, pengetahuan dan sumber daya, artinya sekolah lain sebagai institusi tidak lagi dipandang sebagai rival atau kompetitor semata tetapi lebih sebagai mitra (counterpart).

Memang jika kita pikirkan kembali kedua aspek paradigma baru ini dalam implementasinya tidak akan semudah seperti membalik telapak tangan, akan banyak ekses maupun aspek lainnya yang harus dipikirkan seperti misalnya berakibat akan adanya perubahan dan peran sebuah lembaga pendidikan yang selama ini kita pahami. Namun melalui konteks perubahan ini kelak akan jelas terlihat bagaimana sektor pendidikan akan dapat bersinergi dan seiring sejalan dengan kemajuan dan perkembangan teknologi, pengetahuan dan bisnis sekalipun, karena ouput dari suatu pendidikan menjadi lebih berkualitas.

Implementasi Paradigma Baru Sisdiknas

Output yang bagaimana yang dapat kita harapkan dari suatu proses perubahan pendidikan dalam menuju kearah peningkatan kualitas adalah tergantung dari bagaimana kita mengimplemantisakan, dengan tetap berkomitmen dan berpegang pada aspek perubahan paradigma baru sistem pendidikan dan stressing nya difokuskan terhadap hal-hal berikut ini : (R.Eko Inrajit, 2006, Halaman 379)

1.Sistem Pendidikan harus diimplementasikan dengan berpegang pada prinsip “muatan lokal, orientasi global”
2.Konten dan kurikulum yang dibuat harus berbasis pada penciptaan kompetensi siswa (kognitif, afektif dan psikomotorik)
3.Proses belajar mengajar harus berorientasi pada pemecahan masalah riil dalam kehidupan, tidak sekedar mengawang-awang (problem base learning)
4.Fasilitas sarana dan prasarana harus berbasis teknologi informasi agar dapat tercipta jejaring pendidikan antar sekolah dan lembaga lainnya
5.Sumber daya manusia yang terlibat dalam proses pendidkan harus mempunyai kemampuan multi dimensi yang dapat merangsang multi intelejensia peserta didik
6.Manajemen pendidikan harus berbasis sekolah adalah Sistem informasi terpadu untuk menunjang proses administrasi dan strategis
7.Otoritas pemerintah daerah diharapkan lebih berperan dalam menunjang infrastruktur dan suprastruktur pendidikan. Hal ini sesuai strategi otonomi daerah yang diterapkan secara nasional.

Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menghadapi trend pendidikan di masa sekarang dan masa akan datang:

1. Kompetitif
Terjadi karena adanya kesenjangan suplay dan demand.
Meliputi : a. Usaha
b. kemampuan
c. strategi
d. etika
2. Transparan
3. Spesialis (Ahlinya)
4. Profesional
a. Memberi kepuasan kepada orang lain
b. Menghabiskan sebagian waktunya untuk bekerja
c. Memperoleh penghasilan dari pekerjaannya
d. Tidak hanya belajar pada peket yang ditentukan
5. Dinamis
a. Selalu bergerak dan berubah
b. Menemukan sesuatu yang baru (Inventing)
c. Ekperiment
d. Growing
6. Adaptif

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

berikan komentar, kritik, dan sarannya...terima kasih telah bergabung dengan ajib ainun najah>..