ainun najah 'ajib'

ainun najah 'ajib'
my ficture

Minggu, 23 Mei 2010

AKREDITASI SEKOLAH

AKREDITASI SEKOLAH

1.1 Mengapa perlu di adakan akreditasi?

Di dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia ditegaskan bahwa pendidikan merupakan sarana mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yaitu :
” Melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia”.
Untuk mewujudkan itu semua perlu diusahakan terselenggaranya satu sistem pendidikan nasional yang bermutu dan mengikatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Agar mutu pendidikan itu sesuai dengan apa yang seharusnya dan apa yang diharapkan oleh masyarakat, maka perlu ada standar yang dijadikan pagu (benchmark). Setiap Sekolah / Madrasah secara bertahap dikembangkan untuk menuju kepada pencapaian standar yang dijadikan pagu itu. Acuan ini seharusnya bersifat nasional, baik dilihat dari aspek masukan, proses, maupun lulusannya.
Apabila suatu Sekolah / Madrasah, misalnya telah mampu mencapai standar mutu yang yang bersifat nasional, diharapkan Sekolah / Madrasah tersebut secara bertahap mampu mencapai mutu yang kompetitif secara internasional. Jadi, pada dasarnya pagu mutu pendidikan nasional merupakan acuan minimal yang harus dicapai oleh setiap satuan dan atau program pendidikan.
Sebagaimana diketahui, upaya peningkatan mutu pendidikan secara nasional merupakan salah satu program yang sedang dilaksanakan oleh pemerintah. Upaya ini diarahkan agar setiap lembaga pendidikan selalu berupaya untuk memberikan jaminan mutu layanannya kepada pihak - pihak yang berkepentingan. Yang dimaksud dengan mutu layanan adalah jaminan bahwa proses penyelenggaraan pendidikan disekolah sesuai dengan yang seharusnya terjadi dan sesuai pula dengan yang diharapkan. Apabila setiap satuan pendidikan selalu berupaya untuk memberi jaminan mutu dan upaya ini secara nasional akan terus meningkat. Peningkatan mutu pendidikan ini akan berdampak pada peningkatan mutu sumber daya manusia secara nasional. Hal ini sangat penting mengingat dewasa ini kita dihadapkan pada berbagai kesempatan dan tantangan, baik yang bersifat nasional maupun global, sedangkan berbagai kesempatan dan tantangan itu hanya dapat diraih dan dijawab apabila sumber daya manusia yang dimiliki bermutu tinggi.
Berangkat dari pemikiran tersebut dan untuk dapat membandingkan serta memetakan mutu dari setiap satuan pendidikan, perlu dilakukan akreditasi bagi setiap lembaga dan program pendidikan. Proses akreditasi ini dilakukan secara berkala dan terbuka dengan tujuan membantu dan memberdayakan satuan pendidikan agar mampu mengembangkan sumber dayanya dalam mencapai tujuan pendidikan nasional. Dalam menggunakan instrumen akreditasi yang komprehensif dan dikembangkan berdasarkan standar mutu yang ditetapkan, diharapkan profil mutu Sekolah / Madrasah dapat dipetakan untuk kepentingan peningkatan mutu Sekolah / Madrasah oleh berbagai pihak yang berkepentingan.

1.2 Landasan Hukum Akreditasi Sekolah/Madrasah

1. Undang-undang nomor 25 tahun 2000, tentang program pembangunan Nasional (Propenas), menyatakan bahwa perlu dilaksanakan pengembangan sistem akreditasi sekolah secara adil dan merata baik sekolah negeri maupun sekolah swasta,
2. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 087/U/2002, tentang akreditasi sekolah,
3. Undang-undang Nomor 20 tahun 2003, tentang sistem pendidikan nasional Bab XVI Pasal 60 tentang akreditasi yang berbunyi:
a. akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan,
b. akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk 27 akuntabilitas publik,
c. akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka,
d. ketentuan mengenai akreditasi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, ayat 2 dan ayat 3,
4. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 039/O/2003, tentang Badan Akreditasi Nasional (BASNAS),
5. Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan (Dinas pendidikan dan Kebudayaan, 2006:2).
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (PerMen DikNas) No. 11 tahun 2009 tentang kriteria dan perangkat akreditasi sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah(SD/MI)
Dalam upaya peningkatan mutu pendidikan nasional secara bertahap ke arah yang diharapkan sesuai Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, perlu dilakukan pengembangan dan sekaligus membangun sistem pengendalian mutu pendidikan melalui empat program yang terintegrasi, yaitu: standarisasi, evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi.
Standarisasi pendidikan haruslah dimaknai sebagai uapaya penyamaan arah pendidikan secara nasional yang memiliki keluasaan dan sekaligus keluwesan dalam implementasinya. Standar pendidikan harus dijadikan acuan oleh pengelola pendidikan yang menjadi pendorong tumbuhnya inisiatif dan kreativitas dalam mencapai standar nasional yang ditetapkan (Departemen Pendidikan Nasional, 2005:4).

1.3 Defenisi Akreditasi Sekolah / Madrasah
Akreditasi Sekolah / Madrasah adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan dan kinerja satuan atau program pendidikan, yang dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Di dalam proses akreditasi, sebuah Sekolah / Madrasah dievaluasi dalam kaitannya dengan arah dan tujuannya, serta didasarkan kepada keseluruhan kondisi Sekolah / Madrasah sebagai sebuah institusi belajar. Walaupun beragam perbedaan dimungkinkan terjadi antar Sekolah / Madrasah, tetapi Sekolah / Madrasah dievaluasi berdasarkan standar tertentu. Standar diharapkan dapat mendorong dan menciptakan suasana kondusif bagi pertumbuhan pendidikan dan memberikan arahan untuk evaluasi diri yang berkelanjutan, serta menyediakan perangsang untuk terus berusaha mencapai mutu yang diharapkan.
Akreditasi merupakan alat regulasi diri (self-regulation) agar Sekolah/Madrasah mengenal kekuatan dan kelemahan serta melakukan upaya yang terus menerus untuk meningkatkan kekuatan dan memperbaiki kelemahannya. Dalam hal ini akreditasi memiliki makna proses pendidikan. Di samping itu akreditasi juga merupakan hasil penilaian dalam bentuk sertifikasi formal terhadap kondisi suatu Sekolah / Madrasah yang telah memenuhi standar layanan tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa proses akreditasi dalam makna proses adalah penilaian dan pengembangan mutu suatu Sekolah / Madrasah secara berkelanjutan. Akreditasi dalam makna hasil menyatakan pengakuan bahwa suatu Sekolah / Madrasah telah memenuhi standar kelayakan yang telah ditentukan.

1.4 Rasional Kebijakan Akreditasi Sekolah
Yang menjadi rasional atau alasan kebijakan akreditasi sekolah di Indonesia adalah bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang bermutu.
Untuk dapat menyelenggarakan pendidikan yang bermutu, maka setiap satuan atau program pendidikan harus memenuhi atau melampaui standar yang dilakukan melalui kegiatan akreditasi terhadap kelayakan setiap program pendidikan.

1.5 Lingkup Akreditasi Sekolah
Lingkup Akreditasi sekolah mencakup :
1. Taman Kanak-kanak (TK)/Raudhatul Atfal (RA).
2. Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI).
3. Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs).
4. Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA).
5. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
6. Sekolah Luar Biasa (SLB) yang terdiri dari Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa (SLTPLB), dan Sekolah Menengah Luar Biasa (SMLB).

Untuk TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, akreditasi dilakukan terhadap kelembagaan secara menyeluruh, sedangkan untuk SMK/MAK, akreditasi dilakukan terhadap program keahlian. Untuk TKLB, SDLB, SMPLB dan SMLB, akreditasi dilakukan terhadap kelembagaan sesuai dengan jenis kelainannya (kekhususannya).

BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Tujuan Akreditasi Sekolah / Madrasah
Akreditasi Sekolah / Madrasah bertujuan untuk :
1. Memberikan informasi tentang kelayakan Sekolah / Madrasah atau program yang dilaksanakannya berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
2. Memberikan pengakuan peringkat kelayakan.
3. Memberikan rekomendasi tentang penjaminan mutu pendidikan kepada program dan atau satuan pendidikan yang diakreditasi dan pihak terkait.

2.2. Manfaat Hasil Akredtasi Sekolah / Madrasah
1. Membantu Sekolah / Madrasah dalam menentukan dan mempermudah kepindahan peserta didik dari suatu sekolah ke sekolah lain, pertukaran guru, dan kerjasama yang saling menguntungkan.
2. Membantu mengidentifikasi Sekolah / Madrasah dalam rangka pemberian bantuan pemerintah, investasi dana swasta dan donatur atau bentuk bantuan lainnya.
3. Acuan dalam upaya peningkatan mutu Sekolah / Madrasah dan rencana pengembangan Sekolah / Madrasah.
4. Umpan balik salam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga Sekolah / Madrasah dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program Sekolah / Madrasah.
5. Motivator agar Sekolah / Madrasah terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap, terencana, dan kompetitif baik di tingkat kabupaten / kota, provinsi, nasional bahkan regional dan internasional.
6. Bahan informasi bagi Sekolah / Madrasah sebagai masyarakat belajar untuk meningkatkan dukungan dari pemerintah, masyarakat, maupun sektor swasta dalam hal profesionalisme, moral, tenaga, dan dana.

Untuk kepala Sekolah / Madrasah, hasil akreditasi diharapkan dapat menjadi bahan informasi untuk pemetaan indikator kelayakan Sekolah / Madrasah, kinerja warga Sekolah / Madrasah, termasuk kinerja kepala Sekolah / Madrasah selama periode kepemimpinannya. Disamping itu, hasil akreditasi juga diperlukan kepala Sekolah / Madrasah sebagai bahan masukan untuk penyusunan program serta anggaran pendapatan dan belanja Sekolah / Madrasah.
Untuk guru, hasil akreditasi Sekolah / Madrasah merupakan dorongan bagi guru untuk selalu meningkatkan diri dan bekerja keras untuk memberikan layanan yang terbaik bagi peserta didiknya. Secara moral, guru senang bekerja di Sekolah / Madrasah baik yang di akui sebagai Sekolah / Madrasah baik, oleh karena itu, guru selalu beruasaha untuk meningkatkan diri dan bekerja keras untuk mempertahankan dan meningkatkan mutu Sekolah / Madrasah.
Untuk masyarakat dan khususnya orang tua peserta didik, hasil akreditasi diharapkan menjadi informasi yang akurat tentang layanan pendidikan yang ditawarkan oleh setiap Sekolah / Madrasah, sehingga secara sadar dan bertanggung jawab masyarakat dan khususnya orang tua dapat membuat keputusan dan pilihan yang tepat dalam kaitannya dengan pendidikan bagi anaknya sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya.
Untuk peserta didik, hasil akreditasi juga menumbuhkan rasa percaya diri bahwa mereka memperoleh pendidikan yang baik, dan harapannya, sertifikat dari Sekolah / Madrasah yang terakreditasi merupakan bukti bahwa mereka menerima pendidikan yang bermutu.

2.3. Fungsi Akreditasi Sekolah / Madrasah
Dengan menggunakan instrumen akreditasi yang komprehensif, hasil akreditasi diharapkan dapat memetakan secara utuh profil Sekolah / Madrasah. Proses akreditasi Sekolah / Madrasah berfungsi untuk :
1. Pengetahuan, yaitu sebagai informasi bagi semua pihak tentang kelayakan Sekolah / Madrasah dilihat dari berbagai unsur terkait yang mengacu pada standar minimal beserta indikator-indikator.
2. Akuntabilitas, yaitu sebagai bentuk pertanggung jawaban Sekolah/Madrasah kepada publik, apakah layanan yang dilakukan dan diberikan oleh Sekolah/Madrasah telah memenuhi harapan atau keinginan masyarakat.
3. Pembinaan dan pengembangan, yaitu sebagai dasar bagi Sekolah / Madrasah, pemerintah, dan masyarakat dalam upaya peningkatan atau pengembangan mutu Sekolah / Madrasah.

2.4. Komponen Akreditasi Sekolah / Madrasah
Sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 087/U/2002 tanggal 14 Juni 2002 tentang Akreditasi Sekolah / Madrasah, komponen-komponen sekolah yang menjadi bahan penilaian adalah :
1. Kurikulum dan Proses Pembelajaran
2. Administrasi dan Manajemen Sekolah / Madrasah
3. Organisasi dan Kelembagaan Sekolah / Madrasah
4. Sarana dan Prasarana
5. Ketenagaan
6. Pembiayaan
7. Peserta didik
8. Peran serta masyarakat
9. Lingkungan dan Budaya Sekolah / Madrasah

Setiap komponen dijabarkan kedalam berbagai aspek dan indikator. Selanjutnya indikator-indikator yang dikembangkan tersebut dijadikan acuan dalam pengembangan instrumen akreditasi dan penilaian yang digunakan dalam proses akreditasi Sekolah / Madrasah.

2.5. Prinsip-Prinsip Kegiatan Akreditasi Sekolah
Akreditasi Sekolah dilaksanakan berdasarkan prinsip - prinsip sebagai berikut
1. Objektif
Akreditasi Sekolah / Madrasah pada hakikatnya merupakan kegiatan penilaian tentang kelayakan penyelenggaraan pendidikan yang ditunjukkan oleh suatu Sekolah / Madrasah. Dalam pelaksanaan penilaian ini berbagai aspek yang terkait dengan kelayakan tersebut diperiksa dengan jelas dan benar untuk diperoleh informasi tentang keberadaannya. Agar hasil penilaian itu dapat menggambarkan kondisi yang sebenarnya untuk dibandingkan dengan kondisi yang diharapkan maka dalam prosesnya digunakan indikator - indikator terkait dengan kriteria – kriteria yang ditetapkan.
2. Komprehensif
Dalam pelaksanaan akreditasi Sekolah / Madrasah, fokus penilaian tidak hanya terbatas pada aspek - aspek tertentu saja tetapi juga meliputi berbagai komponen pendidikan yang bersifat menyeluruh. Dengan demikian hasil yang diperoleh dapat menggambarkan secara utuh kondisi kelayakan Sekolah / Madrasah tersebut.
3. Adil
Dalam pelaksanakan akreditasi, Sekolah / Madrasah semua diperlakukan sama, artinya tidak membedakan Sekolah / Madrasah atas dasar kultur, keyakinan, sosial budaya, dan juga tidak memandang status Sekolah / Madrasah baik negeri ataupun swasta.
4. Transparan
Data dan informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan akreditasi Sekolah / Madrasah , misalnya kriteria, mekanisme kerja, maupun jadwal disampaikan secara terbuka.
5. Akuntabel
Pelaksanaan akreditasi Sekolah / Madrasah dapat dipertanggung jawabkan baik dari sisi penilaian maupun keputusannya adalah sesuai aturan dan prosedur yang telah ditetapkan.

2.6. Persyaratan Mengikuti Akreditasi Sekolah
Sekolah / Madrasah dapat mengikuti kegiatan akreditasi, apabila memenuhi persyaratan berikut :
1. Memiliki Surat Keputusan Pendirian / Operasional Sekolah / Madrasah.
2. Memiliki peserta didik pada semua tingkatan kelas.
3. Memiliki sarana dan prasarana pendidikan.
4. Memiliki pendidik dan tenaga kependidikan.
5. Melaksanakan kurikulum yang berlaku, dan
6. Telah menamatkan peserta didik.

2.7. Komponen yang Dinilai dalam Akreditasi Sekolah
Akreditasi sekolah mencakup delapan komponen dalam Standar Nasional Pendidikan, yaitu :
1. Standar Isi, [Permendiknas No. 22/2006]
2. Standar Proses, [Permendiknas No. 41/2007]
3. Standar Kompetensi Lulusan, [Permendiknas No. 23/2006]
4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, [Permendiknas No. 13/2007 tentang Kepala Sekolah, Permendiknas No. 16/2007 tentang Guru, Permendiknas No. 24/2008 tentang Tenaga Administrasi]
5. Standar Sarana dan Prasarana [Permendiknas 24/2007]
6. Standar Pengelolaan, [Permendiknas 19/2007]
7. Standar Pembiayaan, [Peraturan Pemerintah. 48/2008]
8. Standar Penilaian Pendidikan. [Permendiknas 20/2007]

2.8. Siapa yang Melaksanakan Akreditasi Sekolah
Untuk melaksanakan akreditasi Sekolah / Madrasah Pemerintah membentuk Badan Akreditasi Nasional-Sekolah / Madrasah (BAN ) Sekolah / Madrasah.
Kewenangan Badan Akreditasi Nasional ( BAN ) Sekolah / Madrasah
Badan Akreditasi Nasional-Sekolah / Madrasah (BAN ) Sekolah / Madrasah merumuskan kebijakan operasional, melakukan sosialisasi kebijakan, dan melaksanakan akreditasi Sekolah / Madrasah.
Badan Akreditasi Propinsi-Sekolah/Madrasah (BAP ) Sekolah / Madrasah melaksanakan akreditasi untuk TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, dan SLB.
Unit Pelaksana Akreditasi (UPA)-Kabupaten / Kota, membantu BAP - Sekolah/Madrasah dalam melaksanakan akreditasi.

2.9. Fungsi Badan Akreditasi Nasional -(BAN ) Sekolah / Madrasah
1. Merumuskan kebijakan dan menetapkan akreditasi Sekolah/Madrasah
2. Merumuskan kriteria dan perangkat akreditasi Sekolah / Madrasah untuk diusulkan kepada Menteri
3. Melaksanakan sosialisasi kebijakan, kriteria, dan perangkat akreditasi Sekolah / Madrasah
4. Melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan akreditasi Sekolah/Madrasah
5. Memberikan rekomendasi tindak lanjut hasil akreditasi
6. Mengumumkan hasil akreditasi Sekolah / Madrasah secara nasional
7. Melaporkan hasil akreditasi Sekolah / Madrasah kepada Menteri
8. Melaksanakan ketatausahaan ( BAN ) Sekolah / Madrasah.

2.10. Tugas Badan Akreditasi Propinsi (BAP ) Sekolah / Madrasah
1. Melakukan sosialisasi kebijakan dan pencitraan ( BAN ) Sekolah / Madrasah dan ( BAP ) Sekolah / Madrasah kepada Pemprov, Kanwil Depag, Kandepag, Sekolah/Madrasah, dan masyarakat pendidikan pada umumnya.
2. Merencanakan program akreditasi Sekolah/Madrasah yang menjadi sasaran akreditasi.
3. Mengadakan pelatihan asesor sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh (BAN) Sekolah / Madrasah.
4. Menetapkan hasil peringkat akreditasi melalui Rapat Pleno Anggota (BAP) Sekolah / Madrasah.
5. Menyampaikan laporan pelaksanaan program dan pelaksanaan akreditasi serta rekomendasi tindak lanjut kepada ( BAN ) Sekolah / Madrasah. dengan tembusan kepada Gubernur.
6. Menyampaikan laporan hasil akreditasi dan rekomendasi tindak lanjut kepada Dinas Pendidikan Provinsi, Kanwil Depag, dan LPMP.
7. Menyampaikan laporan hasil akreditasi dan rekomendasi tindak lanjut kepada Pemerintah Kab/Kota yang bersangkutan dan satuan pendidikan dalam rangka penjaminan mutu sesuai lingkup kewenangan masing-masing.
8. Mengumumkan hasil akreditasi kepada masyarakat, baik melalui pengumuman maupun media massa.
9. Mengelola sistem basis data akreditasi.
10. Melakukan monitoring dan evaluasi secara terjadwal terhadap kegiatan akreditasi.
11. Melaksanakan kesekretariatan ( BAP ) Sekolah / Madrasah.
12. Membuat tugas pokok dan fungsi sesuai dengan kerangka tugas pokok (BAP) Sekolah / Madrasah.
13. Melaksanakan tugas lain sesuai kebijakan ( BAN ) Sekolah / Madrasah.



2.11. Tugas Unit Pelaksana Akreditasi (UPA) Kabupaten/Kota
1. Sebagai penghubung antara ( BAP) Sekolah / Madrasah dengan Dinas Pendidikan dan Kandepag.
2. Mengusulkan jumlah Sekolah /Madrasah yang akan diakreditasi kepada ( BAP ) Sekolah / Madrasah.
3. Mengusulkan jumlah asesor yang dibutuhkan untuk kab/kota yang bersangkutan
4. Menyusun data Sekolah /Madrasah yang telah dan akan diakreditasi di tingkat kab/kota
5. Mengkoordinasikan sasaran penugasan asesor.
6. Mengkoordinasikan jadwal pemberangkatan asesor.
7. Menyiapkan perangkat akreditasi dan administrasi bagi asesor.
8. Melaporkan pelaksanaan kegiatan.
9. Membantu administrasi keuangan ( BAP ) Sekolah/Madrasah.
10. Melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh ( BAP ) Sekolah / Madrasah

2.12. Mekanisme Akreditasi Sekolah
1. Penyusunan Rencana Jumlah dan Alokasi Sekolah/Madrasah ( BAP ) Sekolah/Madrasah menyusun perencanaan jumlah dan alokasi Sekolah/Madrasah yang akan diakreditasi dengan koordinasi Disdik Provinsi dan Kanwil Depag untuk tiap provinsi pada setiap tahunnya dan jabaran alokasi untuk setiap kabupaten/kota
2. Pengumuman Secara Terbuka kepada Sekolah/Madrasah ( BAP ) Sekolah/Madrasah mengumumkan secara terbuka kepada Sekolah/Madrasah pada provinsinya masing-masing untuk menyampaikan usul akreditasi melalui Disdik Kabupaten/Kota, Kandepag, UPA, dan media lainnya.
3. Pengusulan Daftar Sekolah/Madrasah
Disdik Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kanwil Depag, dan Kandepag mengusulkan daftar nama dan alamat Sekolah/Madrasah yang akan diakreditasi mengacu pada alokasi yang telah ditetapkan pada butir a.
4. Pengiriman Perangkat Akreditasi ke Sekolah/Madrasah,
BAP Sekolah / Madrasah mengirimkan Perangkat Akreditasi ke Sekolah/Madrasah yang akan diakreditasi.
5. Pengisian Instrumen Akreditasi dan Instrumen Pendukung
Sebelum mengajukan permohonan akreditasi, Sekolah/Madrasah harus melakukan evaluasi diri terlebih dahulu. Evaluasi diri ini dilakukan melalui pengisian Instrumen Akreditasi dan Instrumen Pendukung yang telah dikirimkan oleh (BAP) Sekolah / Madrasah.
6. Pengiriman Instrumen Akreditasi dan Instrumen Pendukung Sekolah/Madrasah mengirimkan Instrumen Akreditasi dan Instrumen Pendukung dan mengajukan permohonan untuk diakreditasi kepada ( BAP ) Sekolah / Madrasah melalui ( UPA ) Sekolah / Madrasah Kab/Kota, atau langsung ke ( BAP ) Sekolah / Madrasah bagi Kab/Kota yang tidak memiliki (UPA) Sekolah / Madrasah , dengan tembusan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota dan Kandepag. Pengajuan akreditasi oleh Sekolah/Madrasah harus dilengkapi dengan surat pernyataan Kepala Sekolah/Madrasah tentang Keabsahan Data dalam Instrumen Akreditasi dan Instrumen Pendukung.
7. Penentuan Kelayakan Visitasi, (BAP) Sekolah / Madrasah menentukan kelayakan visitasi berdasarkan hasil evaluasi diri. Apabila pemeriksaan hasil evaluasi diri dinyatakan layak untuk divisitasi, maka ( BAP ) Sekolah / Madrasah menugaskan asesor untuk melaksanakan visitasi ke Sekolah/Madrasah. Namun apabila hasil pemeriksaan tersebut dinyatakan tidak layak, maka ( BAP ) Sekolah / Madrasah membuat surat kepada Sekolah/Madrasah yang berisi tentang penjelasan agar Sekolah/Madrasah yang bersangkutan melakukan perbaikan.
8. Penugasan Tim Asesor, (BAP) Sekolah / Madrasah menetapkan dan menugaskan tim asesor untuk melaksanakan visitasi ke Sekolah/Madrasah.
9. Pelaksanaan Visitasi, Asesor melaksanakan visitasi dengan jalan melakukan klarifikasi, verifikasi, dan validasi data evaluasi diri Sekolah/Madrasah sesuai dengan kondisi yang ada. Setelah itu tim asesor melaporkan hasil visitasi tersebut kepada ( BAP ) Sekolah / Madrasah
10. Verifikasi Hasil Visitasi Asesor, (BAP) Sekolah / Madrasah melakukan verifikasi terhadap hasil visitasi asesor terutama untuk butir-butir esensial.
11. Penetapan Hasil Akreditasi Sekolah/Madrasah, (BAP) Sekolah / Madrasah menetapkan hasil akreditasi Sekolah/Madrasah melalui rapat pleno. Rapat pleno penetapan hasil akhir akreditasi harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya lebih dari 50% jumlah anggota (BAP) Sekolah / Madrasah . Keputusan penetapan hasil akreditasi ditetapkan melalui musyawarah untuk mufakat. Hasil rapat pleno (BAP ) Sekolah / Madrasah tentang penetapan hasil akreditasi dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan ( BAP ) Sekolah / Madrasah
12. Penerbitan Sertifikat Berdasarkan hasil akreditasi yang ditetapkan melalui rapat pleno, ( BAP ) Sekolah / Madrasah sesuai dengan kewenangannya akan menerbitkan sertifikat akreditasi Sekolah / Madrasah sesuai dengan format dan blanko yang dikeluarkan oleh ( BAN ) Sekolah / Madrasah.
13. Pelaporan Hasil Akreditasi, Hasil akreditasi Sekolah/Madrasah tersebut akan dilaporkan ke berbagai pihak sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing, sebagai berikut.
14. (BAN) Sekolah / Madrasah melaporkan kegiatan akreditasi Sekolah/Madrasah kepada Mendiknas. (BAP ) Sekolah / Madrasah melaporkan kegiatan akreditasi Sekolah/Madrasah kepada Gubernur dengan tembusan kepada ( BAN ) Sekolah / Madrasah , Dinas Pendidikan Provinsi, Kanwil Depag, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kandepag, dan LPMP.

2.13. Kurikulum dan Proses Pembelajaran Organisasi dan Kelembagaan
Standar organisasi dan kelembagaan mencakup dua hal utama, yaitu organisasi dan legalitas serta regulasi Sekolah / Madrasah.
a. Organisasi
Program Sekolah / Madrasah akan berjalan lancar, terorganisasi, dan terkoordinasi secara konsisiten jika didukung oleh organisasi Sekolah / Madrasah yang cepat tanggap terhadap kebutuhan sekolah. Sekolah / Madrasah diorganisasikan secara tersistem sehingga memiliki struktur hirarkis yang terorganir secara rapi untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Pengorganisasian sekolah dilakukan secara cermat yang ditampilkan dalam bentuk struktur organisasi yang mampu meningkatkan efisiendan efektivitas pemanfaatan sumberdaya manusia di Sekolah / Madrasah. Selain itu, Dengan adanya kejelasan siapa mengerjakan apa dan siapa melapor kepada siapa, Struktur organisasi Sekolah / Madrasah mampu menerjemahkan strategi kedalam pelaksanaan operasional yang produktif.
b. Legalitas dan Regulasi Sekolah/Madrasah
Sekolah / Madrasah merupakan satuan pendidikan yang secara legal diakui oleh publik. Sebagai lembaga legal yang diakui oleh publik, sekolah harus memiliki sejumlah dokumen legal dan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh Sekolah / Madrasah yang bersangkutan. Dokumen-dokumen legal dan persyaratan-persyaratan yang dimaksud diperoleh dari pemerintah atau pemerintah daerah, antara lain SK pendirian Sekolah / Madrasah, status sekolah, dan dokumen-dokumen terkait lainnya. Untuk memperoleh dokumen-dokumen yang dimaksud, tentunya Sekolah / Madrasah harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang diperlukan.

2.14. Sarana dan Prasarana
Sekolah / Madrasah menyediakan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menyelenggarakan program pendidikan, Penyediaan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menyelenggarakan program pendidikan. Penyediaan sarana dan prasarana yang memenuhi tuntutan pedagonik diperlukan untuk menjamin terselenggaranya proses pendidikan yang bermakna, menyenangkan, dan memberdayakan sesuai karakterisitik mata pelajaran dan tuntutan pertumbuhan dan perkembangan efektif, kognitif, psikomotor, peserta didik.




2.15. Tenaga Kependidikan dan Tenaga Penunjang
Tenaga kependidikan Sekolah / Madrasah adalah mereka yang berkualifikasi sebagai pendidik dan pengelola pendidikan. Pendidik bertugas merencanakan, melaksanakan, dan menilai serta mengembangkan proses pembelajaran.
Tenaga kependidikan meliputi guru, konselor, kepala Sekolah / Madrasah dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya. Secara umum tenaga kependidikan Sekolah / Madrasah bertugas melaksanakan perencanaan, pembelajaran, pembimbingan, pelatihan, pengelolaan, penilaian, pengawasan, pelayanan teknis dan kepustakaan, penelitian dan pengembangan hal-hal praktis yang diperlukan untuk meningkatkan mutu proses pembelajaran.
Selain memerlukan tenaga pendidik, Sekolah / Madrasah juga memerlukan tenaga penunjang, yang meliputi tenaga administratif, laporan, dan pustakawan yang kompeten, tenaga penunjang bekerjasama dengan tenaga pendidik, terutama dalam memberikan pelayanan kepada peserta didik.

2.16. Pembiayaan / Pendanaan
Sekolah / Madrasah dana yang cukup untuk menyelenggarakan pendidikan. Sekolah / Madrasah menggunakan dana yang tersedia untuk terlaksananya proses belajar mengajar yang bermutu. Sekolah / Madrasah harus menyediakan dana pendidikan secara terus menerussesuai dengan kebutuhan Sekolah / Madrasah. Untuk itu Sekolah / Madrasah harus menghimpun dana untuk mencapai tujuan sekolah.



2.17. Peserta Didik
a. Penerimaan dan Pengembangan Peserta Didik
Peserta didik adalah warga masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi dirinya melelui proses pembelajaran pada satuan pendidikan tertentu. Peserta didik merupakan salah satu masukan yang sangat menentukan bagi berlangsungnya proses pembelajaran. Namun demikian prestasi belajar yang dicapai oleh para peserta didik pada dasarnya merupakan upaya kolektif antara peserta didik dan guru.
b. Keluaran
Keluaran Sekolah / Madrasah mencakup output dan outcome. Output Sekolah / Madrasah adalah hasil belajar yang merefleksikan seberapa baik peserta didik memperoleh pengalaman bermakna dalam proses pembelajaran. Hasil belajar harus mengekspresikan tiga unsur kompetensi, yaitu kognitif, efektif dan psikomotor.
Sekolah / Madrasah memiliki kepedulian terhadap nasib lulusannya. Kepedulian tersebut diwujudkan dalam bentuk penelusuran, atau pelacakan terhadap lulusannya. Juga untuk mencari umpan balik bagi perbaikan program di sekolah/madrasahnya sehingga mutu dan relevansi program sekolah dapat ditingkatkan.

2.18. Peran Serta Masyarakat
Sekolah / Madrasah mengajarkan peserta didik tentang kecakapan yang diperlukan untuk menjalani hidup dan kahidupan di masyarakat tingkat lokal, nasional, dan internasional.
Sekolah/Madrasah memiliki komite Sekolah/Madrasah atau organisasi sejenis untuk memberi peluang pada masyarakat berperan sebagai pemberi pertimbangan (advisor), Pendukung (supporter), Penghubung (mediator), dan pengontrol (controller).

2.19. Lingkungan dan Budaya Sekolah
Sekolah/Madrasah berada dalam lingkungan yang dinamis yang mempengharui penyelenggaraan sekolah/madrasah. Sekolah/Madrasah menginternalisasikan lingkungan kedalam penyelenggaraan sekolah/madrasah dan menempatkan sekolah/madrasah sebagai bagian dari lingkungan.
Budaya sekolah/madrasah adalah karakter atau pandangan hidup sekolah yang mereflesikan keyakinan, norma, nilai, dan kebiasaan yang dibentuk dan disepakati oleh warga sekolah/madrasah.

2.20. Akreditasi Dalam Peningkatan Mutu Pendidikan
Mutu Sekolah / Madrasah merupakan konsep multidimensi yang tidak hanya terkait dengan satu aspek tertentu dari Sekolah / Madrasah. Untuk kepentingan akreditasi, mutu Sekolah / Madrasah dilihat dari tingkat kelayakan penyelenggaraan Sekolah / Madrasah dan sekaligus kinerja yang dihasilkan Sekolah / Madrasah dengan mengacu pada komponen utama Sekolah/Madrasah yang meliputi komponen :
1. Kurikulum dan proses pembelajaran,
2. Administrasi dan manajemen Sekolah / Madrasah,
3. Organisasi dan kelembagaan Sekolah / Madrasah,
4. Sarana dan prasarana,
5. Ketenagaan,
6. Pembiayaan,
7. Peserta didik,
8. Peran serta masyarakat,
9. Lingkungan dan budaya Sekolah / Madrasah.
Akreditasi sebagai proses penilaian terhadap kelayakan dan kinerja sekolah/madrasah merupakan kegiatan yang bersifat menyeluruh dalam memotret kondisi nyata sekolah/madrasah dibandingkan dengan standar yang telah ditetapkan. Dengan diperoleh onformasi yang komprehensif tersebut, hasil akreditasi sangat berguna sebagai bahan masukan dalam penyusunan rencana strategis sekolah/madrasah untuk masa lima tahun dan rencana operasional sekolah/madrasah. Mengacu kepada rencana strategis dan operasional sekolah/madrasah tersebut, sekolah/madrasah menyusun program kegiatan dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Madrasah (RAPBS/M) yang bersifat tahunansebagai langkah implementasi dalam pengembangan dan peningkatan mutu sekolah/madrasah secara terencana, terarah, dan terukur.
Dalam rangka menempatkan program akreditasi sebagai bagian dari upaya sekolah/madrasah untuk meningkatkan mutunya secara berkelanjutan, maka sistem akreditasi dikembangkan dengan karakteristik yang memberikan:
1) Keseimbangan antara fokus penilaian kelayakan dan kinerja sekolah/madrasah;
2) Keseimbangan antara penilaian internal melalui evaluasi diri oleh sekolah/madrasah dan evaluasi eksternal oleh asesor
3) Keseimbangan hasil akreditasi antara pemeringkatan status sekolah/madrasah dan umpan balik untuk peningkatan mutu sekolah/madrasah.





BAB III
PENUTUP

 Kesimpulan
Berdasarkan uraian dalam makalah ini dapat disimpulkan bahwa :
1. Untuk mewujudkan cita-cita pemerintah indonesia sebagaimana yang diamanatkan dalam Pembukaan Undang - Undang Dasar 1945 dalam hal mencerdaskan kehidupan bangsa perlu diusahakan terselenggaranya satu sistem pendidikan yang bermutu
2. Agar mutu pendidikan itu sesuai yang diharapkan oleh masyarakat perlu dilaksanakan suatu standar pagu mutu pendidikan, dalam hal ini pemerintah sudah melaksanakan Akreditasi Sekolah / Madrasah bagi lembaga maupun program satuan
3. Akreditasi Sekolah / Madrasah adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan dan kinerja satuan atau program pendidikan, yang dilakukan sebagai akuntabilitas publik
4. Akreditasi Sekolah / Madrasah bertujuan untuk memberikan informasi tentang kelayakan Sekolah / Madrasah atau program yang dilaksanakannya berdasarkan Standar Nasional Pendidikan, memberikan rekomendasi tentang penjaminan mutu pendidikan kepada program dan atau satuan pendidikan yang diakreditasi
5. Fungsi Akreditasi Sekolah / Madrasah adalah :
a. Pengetahuan, yaitu sebagai informasi bagi semua pihak tentang kelayakan Sekolah / Madrasah dilihat dari berbagai unsur terkait yang mengacu pada standar minimal beserta indikator-indikator.
b. Akuntabilitas, yaitu sebagai bentuk pertanggung jawaban Sekolah / Madrasah kepada publik, apakah layanan yang dilakukan dan diberikan oleh Sekolah / Madrasah telah memenuhi harapan atau keinginan masyarakat.
c. Pembinaan dan pengembangan, yaitu sebagai dasar bagi Sekolah / Madrasah, pemerintah, dan masyarakat dalam upaya peningkatan atau pengembangan mutu Sekolah / Madrasah.


DAFTAR PUSTAKA

http://www.suarapembaharuan.com/News/1999/01/220199/OpEd
Hasibuan, H. Malayu S. P. 2005. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: PT. Bumi Aksara
Lamatenggo, 2001. Tesis Kinerja Guru : Korelasi antara Persepsi Guru terhadap Perilaku Kepemimpinan Kepala Sekolah, Motivasi Kerja dan Kinerja Guru SD di Gorontalo. Jakarta: Universitas Negeri Jakarta
Sardiman. 2005. Interaksi dan Motivasi Belajar Mengajar. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Thoha, Miftah. 2004. Perilaku Organisasi Konsep Dasar dan Aplikasinya. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

berikan komentar, kritik, dan sarannya...terima kasih telah bergabung dengan ajib ainun najah>..